Pengantar
Definisi & Ruang Lingkup
Kepabeanan
Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas (keluar masuknya) barang, serta pemungutan atas bea masuk atau bea keluar terhadap sebuah barang.
Objek kepabeanan ada dua: lalu lintas barang dan pungutan pajak atas barang. Di Indonesia, kedua tanggung jawab tersebut digabung dalam satu otoritas.
Daerah Pabean
Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen.
Setiap barang yang memasuki daerah pabean sudah langsung terutang bea masuk.
Kawasan Pabean
Kawasan pabean adalah daerah dengan batas-batas tertentu di pelabuhan, bandara atau tempat lain yang telah ditetapkan untuk diadakannya pengawasan oleh Dirjen Bea Cukai.
Barang yang telah memasuki daerah pabean hanya boleh dibongkar di kawasan pabean. Pembongkaran di tempat lain selain kawasan pabean harus atas izin Kepala Kantor. Di kawasan pabean barang hanya boleh ditimbun sementara, dan akan dikeluarkan bila persyaratan telah terpenuhi.
Kantor Pabean
Kantor pabean adalah tempat dimana diselesaikannya semua proses kewajiban pabean. Tidak semua kantor yang berisi petugas Bea Cukai masuk dalam definisi kantor pabean — hanya kantor yang menjadi tempat proses penyelesaian kewajiban pabean.
Pos Pengawasan Pabean
Pos Pengawasan Pabean adalah tempat dimana petugas pabean melakukan pemeriksaan lalu-lintas barang. Pos pengawasan bukan tempat dilakukan penyelesaian kewajiban pabean.
Tempat Penimbunan Sementara (TPS)
Tempat penimbunan sementara (TPS) adalah sebuah bangunan atau lapangan yang diperuntukkan untuk menyimpan sementara barang impor sampai proses administrasi pengeluaran barang selesai.
Lokasi TPS berada di dalam kawasan pabean. Barang yang belum dikeluarkan sampai batas waktu yang ditetapkan akan dipindah ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP).
TPP adalah tempat yang diawasi oleh DJBC untuk menyimpan barang yang tidak dikuasai, barang yang dikuasai, dan barang yang dimiliki oleh negara.
Tempat Penimbunan Berikat (TPB)
Tempat penimbunan berikat adalah kawasan yang digunakan untuk menyimpan barang impor yang ditujukan untuk diolah menjadi barang siap ekspor.
Barang yang ditimbun di TPB akan mendapatkan penangguhan bea masuk sampai barang yang telah diolah berhasil diekspor.
Jenis-jenis TPB antara lain: Kawasan Berikat, Gudang Berikat, Pusat Logistik Berikat, Toko Bebas Bea, Kawasan Daur Ulang Berikat, Tempat Lelang Berikat, dan Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB).
Kawasan Bebas (FTZ)
Kawasan bebas (Free Trade Zone) adalah fasilitas yang diberikan negara pada daerah tertentu dimana setiap barang impor yang masuk ke daerah tersebut akan mendapatkan pembebasan bea masuk.